Disiapkan, PP Perlindungan Anak dari Pornografi
Senin, 28 Juni 2010 – 19:57 WIB
JAKARTA – Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP dan PA) Linda Amelia Sari Gumelar SIP menegaskan bahwa anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus dilindungi dari pengaruh negatif pornografi. Menurut Linda, saat ini bisnis pornografi terus berkembang dan masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh barang bermuatan pornografi karena diperjual-belikan secara bebas dengan harga yang terjangkau.
“Undang-Undang Pornografi yang ada sekarang ini berfungsi untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum mengenai batasan pornografi, karena peraturan perundang-undangan di Indonesia sampai saat ini belum secara jelas dan tegas mencantumkan batasan atau definisi tentang Pornografi," ujar Linda kepada sejumlah wartawan usai mengikuti acara sosialisasi UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi di Kementerian PP dan PA, Senin (28/6).
Ditambahkannya, UU pornografi juga memberikan aturan hukum yang jelas dan tegas kepada aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, guna menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat sekaligus memberikan informasi yang jelas serta tegas kepada masyarakat tentang berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pornografi. "Agar masyarakat dapat berperan serta dalam upaya mencegah dan mengurangi
dampak negatif pornografi terutama anak-anak,” ulasnya.
Lebih lanjut Linda mengatakan, saat ini Kementerian yang dipimpinnya sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Anak sebagai Korban dan Pelaku Pornografi. PP itu merupakan tindak lanjut pasal di UU Pornografi.
JAKARTA – Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP dan PA) Linda Amelia Sari Gumelar SIP menegaskan bahwa anak-anak
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya