Disiapkan PP Tata Cara Pendaftaran Ormas
Ayat (3), Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.
Pasal 16, (1), Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.
Ayat (2), Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan: akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Ayat (3), Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional, gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi, atau bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah terus ngebut untuk merampungkan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi PP, setelah diundangkannya UU Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Kapan Seorang Anak Mulai Memiliki Cita-Cita?
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- Napoleon Der Bataks: Kisah Perjuangan Tuan Rondahaim Saragih