Disiapkan Rp300 M untuk 33 Gubernur
Sekdaprov Rangkap Sekretaris Gubernur
Minggu, 13 Maret 2011 – 02:12 WIB
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi pernah menjelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004, seorang gubernur punya peran ganda yakni sebagai kepala daerah provinsi dan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Selama ini, lanjutnya, peran gubernur lebih menonjol sebagai kepala daerah.
“Sebaliknya, sebagai wakil pemerintah, hampir tidak tersentuh,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2010 yang memberikan penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, di Jakarta, 5 Maret 2010.
Di PP 19 itu dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai wakil pemerintah di provinsi, secara operasional gubernur dibantu oleh sekretaris gubernur. Sekretaris gubernur ini secara ex officio dijabat Sekretaris Daerah Provinsi, sebagaimana diatur di Pasal 17 PP 19. Dan Sekretaris Gubernur dibantu oleh sekretariat dan tenaga ahli. Karenanya, agar ketentuan PP tersebut segera bisa dilaksanakan di tingkat lapangan, mendagri menginstruksikan kepada seluruh sekdaprov untuk segera dibentuk Sekretariat Gubernur. (sam/jpnn)
BANDUNG-- Jabatan sekretaris daerah provinsi (sekdaprov) makin strategis. Ini menyusul bakal segera diresmikannya rangkap jabatan sekdaprov, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar