Disiapkan RUU Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Sabtu, 27 November 2010 – 18:08 WIB
JAKARTA — Saat ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang illicit enrichment (kekayaan tidak wajar yang diperoleh penyelenggara negara dengan cara tidak sah atau tidak jelas asal-usulnya). Aturan itu akan memungkinkan adanya penyitaan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara tanpa pemidanaan (hukum perdata). UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, juga belum mengatur tentang itu. “Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN belum mengatur sampai ke situ, baru sebatas pemeriksaan dan pelaporan. Paling kalau tidak lapor akan ada sanksi administratif oleh atasan,” ujarnya.
“Selama ini kita memang belum punya Undang-Undang illicit enrichment,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, Sabtu (27/11) usai menjadi pembicara dalam Seminar Hukum tentang Perolehan Harta Kekayaan Pejabat Publik yang Tidak Wajar, di Jakarta Media Center.
Baca Juga:
Menurut Yunus, dalam hal ini, Indonesia tergolong terlambat dibanding negara lain. Lebih dari 40 negara di dunia sudah memiliki undang-undang yang memungkinkan penyitaan tanpa pemidanaan tersebut, misalnya Australia.
Baca Juga:
JAKARTA — Saat ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang illicit enrichment (kekayaan tidak wajar yang
BERITA TERKAIT
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- Gelombang Rossby & Siklon Sean Bakal Pengaruhi Cuaca Bali, Waspada!
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Dukung Ketahanan Pangan, Polres Banyuasin Siapkan 211 Hektare Lahan untuk Penanaman Jagung
- RDF Plant Dinilai Efektif Atasi Sampah, Fraksi PDIP Dorong Dibangun di 5 Wilayah Jakarta
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM