Disiapkan RUU Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Sabtu, 27 November 2010 – 18:08 WIB

Disiapkan RUU Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Selama ini, menurutnya Indonesia belum dapat menyita harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak jelas asal-usulnya tanpa pemidanaan. Soalnya, ada beberapa kendala yang ditemukan. Dalam Undang-Undang KPK dan UU/28/99, sambung Jasin, cakupan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) masih terbatas, khususnya terkait siapa saja yang wajib lapor.
Kewajiban LHKPN belum mencakup penyelenggara negara yang strategis misalnya pemeriksa pajak atau penelaah keberatan pajak. Karena itu, pihaknya mendorong Menteri Keuangan agar pejabat-pejabat strategis semacam itu juga diwajibkan melaporkan harta.
Selain itu, sanksi yang termaktub dalam UU/28/1999 juga masih bersifat administratif. Dia berharap sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan harta dapat ditingkatkan. Sanksi admnistratif hanya bida diterapkan untuk pegawai yang punya atasan.
“Kalau tidak punya atasan, tidak bisa dijatuhkan sanksi, misalnya DPR. Ini misalnya lho ya! Kita apresiasi karena sekarang tingkat kepatuhan di DPR sudah meningkat,” katanya.
JAKARTA — Saat ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang illicit enrichment (kekayaan tidak wajar yang
BERITA TERKAIT
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur