Disiapkan RUU Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Sabtu, 27 November 2010 – 18:08 WIB
Selama ini, menurutnya Indonesia belum dapat menyita harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak jelas asal-usulnya tanpa pemidanaan. Soalnya, ada beberapa kendala yang ditemukan. Dalam Undang-Undang KPK dan UU/28/99, sambung Jasin, cakupan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) masih terbatas, khususnya terkait siapa saja yang wajib lapor.
Kewajiban LHKPN belum mencakup penyelenggara negara yang strategis misalnya pemeriksa pajak atau penelaah keberatan pajak. Karena itu, pihaknya mendorong Menteri Keuangan agar pejabat-pejabat strategis semacam itu juga diwajibkan melaporkan harta.
Selain itu, sanksi yang termaktub dalam UU/28/1999 juga masih bersifat administratif. Dia berharap sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan harta dapat ditingkatkan. Sanksi admnistratif hanya bida diterapkan untuk pegawai yang punya atasan.
“Kalau tidak punya atasan, tidak bisa dijatuhkan sanksi, misalnya DPR. Ini misalnya lho ya! Kita apresiasi karena sekarang tingkat kepatuhan di DPR sudah meningkat,” katanya.
JAKARTA — Saat ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang illicit enrichment (kekayaan tidak wajar yang
BERITA TERKAIT
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid