Disiapkan RUU Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Sabtu, 27 November 2010 – 18:08 WIB

Disiapkan RUU Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Karena itu, Jasin berpendapat, UU/28/1999 harus diamandemen. Selain itu, aturan pelaksana UU/28/2009 (PP 65 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dulu dicabut karena KPKN dibubarkan harus dimunculkan kembali. (rnl/jpnn)
JAKARTA — Saat ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang illicit enrichment (kekayaan tidak wajar yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Libur Lebaran, 2 Wisatawan Hilang Tenggelam di Pantai Garut
- Gunung Marapi Meletus 3 Hari Berturut-turut
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar
- Gempa Myanmar, Indonesia Kirim Bantuan Tahap Tiga