Disiapkan, Single Tax untuk Industri Film
Selasa, 05 April 2011 – 18:38 WIB
Sementara, maksud dari pemberlakuan single tax sendiri, jelas Jero, adalah importir film cukup dikenai pajak saat memulai kerjasama. Setelahnya mereka tidak dikenakan pajak lagi, namun tetap harus mentaati ketentuan perpajakan di tanah air. Namun untuk besaran pajaknya, ia menyebut masih belum ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
"Soal besaran, itu masih terlalu teknis. Karena ada tiga UU yang harus dilihat, yakni UU Bea Cukai, UU Perpajakan dan UU Perfilman. Tiga-tiganya ini harus dijaga. Besarannya nanti ada di Kemenkeu, tapi keputusannya tetap di Presiden," pungkas Jero. (afz/jpnn)
JAKARTA - Menteri Budaya dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan pajak tunggal (single tax) untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan