Disiapkan, Single Tax untuk Industri Film
Selasa, 05 April 2011 – 18:38 WIB

Disiapkan, Single Tax untuk Industri Film
Sementara, maksud dari pemberlakuan single tax sendiri, jelas Jero, adalah importir film cukup dikenai pajak saat memulai kerjasama. Setelahnya mereka tidak dikenakan pajak lagi, namun tetap harus mentaati ketentuan perpajakan di tanah air. Namun untuk besaran pajaknya, ia menyebut masih belum ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
"Soal besaran, itu masih terlalu teknis. Karena ada tiga UU yang harus dilihat, yakni UU Bea Cukai, UU Perpajakan dan UU Perfilman. Tiga-tiganya ini harus dijaga. Besarannya nanti ada di Kemenkeu, tapi keputusannya tetap di Presiden," pungkas Jero. (afz/jpnn)
JAKARTA - Menteri Budaya dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan pajak tunggal (single tax) untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi Internal, Pelindo Jelaskan Detail Penyebab Kemacetan di Tanjung Priok
- Dukung Peningkatan Kualitas Sarana Pendidikan, Waskita Karya Garap Gedung SD Hingga Universitas
- 1.440 UMKM di Sultra Terima KUR Rp182,4 M dari Bank Mandiri
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini
- Begini Cara Tugu Insurance Tingkatkan Kualitas Karyawan
- HID Meluncurkan Printer FARGO HDP5000e