Disidang Badan Kehormatan Gegara Rapur Interpelasi Formula, Prasetyo Edi: Salah Saya di Mana?
Rabu, 09 Februari 2022 – 15:30 WIB
“Harus diketahui poinnya, diselesaikan dengan apa, ya, diparipurnakan. Paripurna masih diskors karena tidak kuorum," tutur Pras.
Diketahui, Prasetyo dilaporkan oleh empat wakil ketua DPRD dan tujuh Fraksi DPRD DKI ke Badan Kehormatan.
Dia dilaporkan lantaran memasukkan jadwal rapat hak interpelasi Formula E saat rapat Badan Musyawarah.
Politikus PDI Perjuangan itu dianggap tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan rapur interpelasi Formula E.
Adapun, hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur.
Keterangan yang dimintai adalah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang strategis. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi 'disidang' Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta terkait persoalan rapat paripurna hak interpelasi Formula E. Prasetyo Edi justru mempertanyakan di mana letak kesalahannya.
Redaktur : Boy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Usulan Anggota DPRD DKI: Warga Terlibat Tawuran Wajib Ikut Pendidikan Militer
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu