Disidang DKPP, Penyelenggara Pemilu Kabupaten Luwu Berseteru

Disidang DKPP, Penyelenggara Pemilu Kabupaten Luwu Berseteru
Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Kelima Komisioner KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (4/9). Para penyelenggara Pemilu itu diperkarakan oleh anggota Panwaslu Luwu, Hadyang.

Dalam persidangan, Hadyang menuding para teradu telah bersikap tidak transparan dalam menyelenggarakan Pilkada Luwu 2013. Salah satunya dengan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon tanpa mengundang Panwaslu.

“Sebelumnya, kami membaca berita di Palopo Post yang memuat berita tentang pelaksanaan rapat Pleno terbuka pada tanggal 22 Juli 2013. Tapi hingga tanggal tersebut kami tidak mendapat undangan,” ungkapnya.

Meski tidak diundang, lanjut Hadyang, ia bersama rekan-rekannya tetap nekat menghadiri rapat tersebut. Namun, sesampainya disana rombongan Panwaslu malah diusir oleh KPU dengan alasan rapat tersebut berlangsung tertutup.

Selain itu, ujar Hadyang lagi, para Teradu juga telah meloloskan salah satu Paslon yang tidak memenuhi syarat. Pasangan calon dari jalur independen itu telah memberikan data ganda terkait syarat dukungan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Luwu Andi Padellang membantah semua tudingan itu. Menurutnya, tidak pernah ada insiden pengusiran terhadap ketua Panwaslu.

"Masalah pengusiran Ketua Panwaslu itu tidak benar, itu hanya bahasa yang dibuat media,” terang Andi.

Namun diakuinya, KPU memang menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon secara tertutup. Tapi ia berkilah bahwa hal ini dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Kelima Komisioner

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News