Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai

Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9). Foto: PDIP

jpnn.com, JAKARTA - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui sidang internal Mahkamah Partai telah menemukan bukti untuk memecat Tia Rahmania sebagai kader. Tia dianggap telah mengalihkan suara partai untuk dirinya di Pileg 2024.

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy menggelar mengatakan DPP Partai berdasarkan undang-undang partai politik disebutkan terkait dengan sengketa internal, itu diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

"Terkait dengan sanksi itu diatur di dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tentang Partai Politik mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga. Jadi, proses dari Saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa Pileg yang kemarin berlangsung," kata Ronny ditemani Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Ronny menyampaikan DPP PDIP merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muarar Siahaan. Ronny menegaskan proses penyidangan dilakukan dengan profesional dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif.

Menurut Ronny, 135 kasus diperiksa dari tingkatan DPRD hingga DPR RI. Dan di DPR RI ada sebelas permohonannya dikabulkan, di mana salah satunya gugatan Bonnie Triyana.

"Terkait dengan Saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania," kata Ronny.

Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Prov Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan disanksi administrasi.

Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania. Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

Ronny menyampaikan DPP PDIP merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muarar Siahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News