Disidang, Eks Wawako Medan Menangis

Minta Bebas Bersyarat

Disidang, Eks Wawako Medan Menangis
Disidang, Eks Wawako Medan Menangis
Sementara itu dalam sidang lanjutan pada kasus yang sama, terdakwa Kepala Kantor PBB Medan II, Teuku Tarmizi, melalui kuasa hukumnnya Edi Priono SH, Kamis (18/11) menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang ditujukan kepada kliennya tidak cermat dan kabur.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto SH, Edi menyebutkan, ketidakcermatan JPU dalam menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 taun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edi berpendapat, bahwa JPU tidak dapat menyatakan dengan tegas dan jelas bukti tentang kapan waktu, terdakwa dihubungi oleh Ramli Lubis (berkas terpisah) untuk menurunkan NJOP atas lahan kebun binatang lama (KBM), sebelum rapat membicarakan ruislag yang dimaksud.

Ketidakmampuan JPU dalam hal pembuktian itu, menunjukkan kabur dan tidak cermat jaksa dalam mendakwa seseorang. Hal lainnya, jelas Edi, bahwa tuduhan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa selaku kepala kantor pelayanan PBB Medan II, telah  menerbitkan tiga  NJOP-PBB atas lahan Kebun Binatang Medan (KBM) lama, yang mengakibatkan kerugian negara bukan juga merupakan tindak pidana.

MEDAN- Terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling Kebun Binatang Medan (KBM), mantan Wakil Wali Kota Medan, DR Drs Ramli Lubis meneteskan air mata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News