Disidang In Absensia, Kasus Nunun Mandeg
Senin, 21 November 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Tak segera tertangkapnya Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom memunculkan wacana agar istri mantan Wakapolri Adang Daratjatun itu disidangkan secara in absensia. Ternyata beberapa kalangan menilai apabila Nunun disidang in absensia, maka resikonya, kasus tersebut akan mandeg sampai Nunun saja.
"Tergantung tujuannya (penerapan sidang secara in absensia), kalau ingin kasus ini berhenti sampai Nunun saja, ya in absensia. Tapi kalau ingin membongkar semuanya, jangan dipakai," kata Bambang Widjojanto, salah satu calon pimpinan KPK dalam sebuah diskusi, Minggu (20/11).
Menurutnya, KPK harus menentukan sikap apa yang diinginkan dalam kasus ini. Jadi meneurutnya, lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas terserbut melakukan kajian yang mendalam tentang sidang in absensia dalam kasus Nunun.
Namun saat ditanya apabila nanti dirinya terpilih menjadi pimpinan KPK, apakah akan mensidangkan Nunun secara in absensia atau akan terus berusaha menghadirkannya. Bambang enggan menjawab. Menurutnya, hingga saat ini dirinya belum melakukan kajian apapun tentang hal itu.
JAKARTA - Tak segera tertangkapnya Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda
BERITA TERKAIT
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Seskab Teddy & Menlu Sugiono Dampingi Presiden Kunjungan ke Lima Negara
- Dorong Kemandirian Farmasi Nasional, Fitofarmaka Harus Masuk JKN
- Dukungan untuk Luthfi-Yasin Mengalir, Ribuan Sukarelawan Padati GOR Trisanja Tegal
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?