Disidang In Absensia, Kasus Nunun Mandeg
Senin, 21 November 2011 – 05:50 WIB

Disidang In Absensia, Kasus Nunun Mandeg
JAKARTA - Tak segera tertangkapnya Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom memunculkan wacana agar istri mantan Wakapolri Adang Daratjatun itu disidangkan secara in absensia. Ternyata beberapa kalangan menilai apabila Nunun disidang in absensia, maka resikonya, kasus tersebut akan mandeg sampai Nunun saja.
"Tergantung tujuannya (penerapan sidang secara in absensia), kalau ingin kasus ini berhenti sampai Nunun saja, ya in absensia. Tapi kalau ingin membongkar semuanya, jangan dipakai," kata Bambang Widjojanto, salah satu calon pimpinan KPK dalam sebuah diskusi, Minggu (20/11).
Menurutnya, KPK harus menentukan sikap apa yang diinginkan dalam kasus ini. Jadi meneurutnya, lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas terserbut melakukan kajian yang mendalam tentang sidang in absensia dalam kasus Nunun.
Namun saat ditanya apabila nanti dirinya terpilih menjadi pimpinan KPK, apakah akan mensidangkan Nunun secara in absensia atau akan terus berusaha menghadirkannya. Bambang enggan menjawab. Menurutnya, hingga saat ini dirinya belum melakukan kajian apapun tentang hal itu.
JAKARTA - Tak segera tertangkapnya Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, Polisi dan SRPO Tanam Jagung di Dumai
- SPP UPms III: Pertamina Telah Berkomitmen Jalankan Perintah Negara
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Lombard di Prancis, Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, & Energi
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci
- Pramono Serahkan Kunci Kepada Warga untuk Bisa Huni Rusun Kampung Susun Bayam