Disidang In Absensia, Kasus Nunun Mandeg
Senin, 21 November 2011 – 05:50 WIB

Disidang In Absensia, Kasus Nunun Mandeg
JAKARTA - Tak segera tertangkapnya Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom memunculkan wacana agar istri mantan Wakapolri Adang Daratjatun itu disidangkan secara in absensia. Ternyata beberapa kalangan menilai apabila Nunun disidang in absensia, maka resikonya, kasus tersebut akan mandeg sampai Nunun saja.
"Tergantung tujuannya (penerapan sidang secara in absensia), kalau ingin kasus ini berhenti sampai Nunun saja, ya in absensia. Tapi kalau ingin membongkar semuanya, jangan dipakai," kata Bambang Widjojanto, salah satu calon pimpinan KPK dalam sebuah diskusi, Minggu (20/11).
Menurutnya, KPK harus menentukan sikap apa yang diinginkan dalam kasus ini. Jadi meneurutnya, lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas terserbut melakukan kajian yang mendalam tentang sidang in absensia dalam kasus Nunun.
Namun saat ditanya apabila nanti dirinya terpilih menjadi pimpinan KPK, apakah akan mensidangkan Nunun secara in absensia atau akan terus berusaha menghadirkannya. Bambang enggan menjawab. Menurutnya, hingga saat ini dirinya belum melakukan kajian apapun tentang hal itu.
JAKARTA - Tak segera tertangkapnya Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi