Disidang In Absentia, Ben Ali Dihukum Seumur Hidup
Kamis, 14 Juni 2012 – 16:16 WIB

Disidang In Absentia, Ben Ali Dihukum Seumur Hidup
Wasfi Seihi, seorang pendemo yang sepupunya terbunuh di Thala mengatakan: "Hakim seharusnya menjatuhkan hukuman mati kepada semua terdakwa."
Baca Juga:
Adalah Mohamed Bouazizi, seorang penjual sayur dari kota Sidi Bouzid menginspirasi jalannya revolusi di negara belahan utara Afrika tersebut setelah aksi bakar diri untuk memprotes korupsi oleh pejabat pemerintah. Aksi yang akhirnya menewaskan dirinya tersebut menyulut rangkaian protes yang berlangsung selama berminggu-minggu dan berujung dengan jatuhnya Ben Ali, salah satu rezim otokrat paling kuat di jazirah Arab.
Bulan Oktober tahun lalu, negeri tersebut akhirnya mengadakan pemilu demokratis pertama yang dimenangi kelompok Islam moderat. Jatuhnya Ben Ali juga memicu rangkaian protes menuntut revolusi di Timur Tengah dan Afrika Utara yang kemudian dikenal sebagai Revolusi Arab yang masih berlangsung sampai saat ini di beberapa negara di kawasan tersebut.
Sidang Rabu kemarin merupakan pertama kalinya pejabat pemerintah senior dijatuhi hukuman atas tewasnya ratusan pendemo dalam prosesi revolusi di Tunisia. Namun, banyak kalangan melontarkan ketidakpuasan atas dibebaskannya beberapa tokoh penting, serta keraguan berkepanjangan apakah Ben Ali akan benar-benar mempertanggung-jawabkan kejahatannya yang diperkirakan akan memicu rangkaian kekerasan baru di negara tersebut.
TUNIS - Pengadilan di Tunisia kemarin (13/6) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan presiden Zine El Abidine Ben Ali atas dugaan
BERITA TERKAIT
- Macron Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Kebencian dan Rasisme di Prancis
- Mati Lampu Total di Spanyol & Portugal Akibat Serangan Siber? Begini Kata Uni Eropa
- Listrik Padam di Seantero Spanyol & Portugal, Penyebabnya Masih Misteri
- Orang Tertua di Jepang Meninggal Dunia, Sebegini Usianya
- Ledakan di Pelabuhan Iran, 8 Korban Tewas, 750 Terluka
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional