Disidang In Absentia, Ben Ali Dihukum Seumur Hidup
Kamis, 14 Juni 2012 – 16:16 WIB

Disidang In Absentia, Ben Ali Dihukum Seumur Hidup
Ben Ali sebenarnya menghadapi banyak tuntutan pengadilan dan sebelumnya telah mendapat akumulasi hukuman penjara sebanyak lebih dari 66 tahun. Termasuk di antara tuduhan tersebut adalah penjualan obat terlarang dan penggelapan uang negara.
Sebelum sidang di Kef, sebuah pengadilan militer di Tunis Rabu kemarin juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Ben Ali. Dirinya divonis bersalah atas dugaan memerintahkan pembunuhan serta menyebabkan terjadinya kerusuhan dan penjarahan berkaitan dengan tewasnya 4 orang pemuda di kota Ouardanine pertengahan bulan Januari 2011 lalu.
Ben Ali dan istrinya saat ini menjadi buronan internasional. Namun, pemerintah Arab Saudi sama sekali tidak merespon permintaan ekstradisi yang dikeluarkan pemerintah Tunisia.(AFP/ara/jpnn)
TUNIS - Pengadilan di Tunisia kemarin (13/6) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan presiden Zine El Abidine Ben Ali atas dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Macron Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Kebencian dan Rasisme di Prancis
- Mati Lampu Total di Spanyol & Portugal Akibat Serangan Siber? Begini Kata Uni Eropa
- Listrik Padam di Seantero Spanyol & Portugal, Penyebabnya Masih Misteri
- Orang Tertua di Jepang Meninggal Dunia, Sebegini Usianya
- Ledakan di Pelabuhan Iran, 8 Korban Tewas, 750 Terluka
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional