Disidang In Absentia, Ben Ali Dihukum Seumur Hidup
Kamis, 14 Juni 2012 – 16:16 WIB
Ben Ali sebenarnya menghadapi banyak tuntutan pengadilan dan sebelumnya telah mendapat akumulasi hukuman penjara sebanyak lebih dari 66 tahun. Termasuk di antara tuduhan tersebut adalah penjualan obat terlarang dan penggelapan uang negara.
Sebelum sidang di Kef, sebuah pengadilan militer di Tunis Rabu kemarin juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Ben Ali. Dirinya divonis bersalah atas dugaan memerintahkan pembunuhan serta menyebabkan terjadinya kerusuhan dan penjarahan berkaitan dengan tewasnya 4 orang pemuda di kota Ouardanine pertengahan bulan Januari 2011 lalu.
Ben Ali dan istrinya saat ini menjadi buronan internasional. Namun, pemerintah Arab Saudi sama sekali tidak merespon permintaan ekstradisi yang dikeluarkan pemerintah Tunisia.(AFP/ara/jpnn)
TUNIS - Pengadilan di Tunisia kemarin (13/6) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan presiden Zine El Abidine Ben Ali atas dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer