Disidang Lagi, Alvin Lim Bakal Mengadu ke Komnas HAM dan Gugat Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim tidak terima lantaran PN Jakarta Selatan melanjutkan sidang perkara pemalsuan/penipuan/penggelapan/tppu dengan dirinya sebagai terdakwa.
Menurut dia, perkara tersebut sudah disidang pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung sebelumnya.
“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin saat dihubungi wartawan pada Selasa, 31 Mei 2022.
Alvin mengatakan, perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap tidak boleh disidangkan lagi.
Mengadili perkara yang sama dua kali, lanjut dia, melanggar Pasal 76 KUHP dan Pasal 18 UU HAM
“Perkara sudah putus di MA, tuntutan jaksa ditolak. Sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap. Mana ada perkara sudah inkracht sidang lagi,” ujarnya.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor: 873 K/Pid/2020 menyebutkan Mahkamah Agung telah memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh terdakwa Alvin Lim.
Terdakwa Alvin Lim diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena didakwa Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim tidak terima lantaran PN Jakarta Selatan melanjutkan sidang perkara pemalsuan/penipuan/penggelapan/tppu
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara