Disidang Malah Puji-puji Dokter KPK
Jumat, 12 Oktober 2012 – 17:20 WIB
Namun, permintaan Fadh sedang dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo. Fadh pun diminta kembali terlebih dahulu ke Rutan KPK hingga permintaannya di proses.
"Rawat inap belum bisa diberikan, tapi nanti akan kami sikapi dengan berobat jalan dulu. Kalau ada rujukan dari dokter saudara harus rawat inap baru berdasarkan rujukan itu kami sampaikan," kata Suhartoyo. (flo/jpnn)
JAKARTA--Saat menjalani sidang perdananya, terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A.Rafiq curhat pada Majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Presiden Prabowo Minta Maaf Kepada Anak-anak yang Belum Terima Makan Bergizi Gratis, Begini Kalimatnya
- Tangani Masalah Pagar Laut, TNI AL dan KKP Evaluasi Cara Terbaik Bantu Nelayan
- Sambangi Kementerian PPMI, DPP PATRIA Sampaikan Program Strategis untuk Melindungi Pekerja Migran Indonesia
- Survei Kepuasan Publik Capai 80 Persen, Prabowo: Kami Bekerja Tanpa Lelah
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan