Disidang Malah Puji-puji Dokter KPK
Jumat, 12 Oktober 2012 – 17:20 WIB

Terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A Rafiq saat menjalani sidang di pengadilan tipikor, Jakarta, Jumat (12/10). Foto: Arundono/JPNN
Namun, permintaan Fadh sedang dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo. Fadh pun diminta kembali terlebih dahulu ke Rutan KPK hingga permintaannya di proses.
"Rawat inap belum bisa diberikan, tapi nanti akan kami sikapi dengan berobat jalan dulu. Kalau ada rujukan dari dokter saudara harus rawat inap baru berdasarkan rujukan itu kami sampaikan," kata Suhartoyo. (flo/jpnn)
JAKARTA--Saat menjalani sidang perdananya, terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A.Rafiq curhat pada Majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja