Disidang, Neneng Tetap Menggunakan Cadar

Disidang, Neneng Tetap Menggunakan Cadar
Terdakwa kasus korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni saat disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/11). Foto: Natalia/JPNN
"Yang Mulia, saya bukan Direktur Keuangan, melainkan ibu rumah tangga biasa, saya tidak bekerja di situ," kata Neneng.

Seperti yang diketahui, Neneng disebut JPU selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Ia  diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Neneng ini merupakan pengembangan kasus korupsi PLTS di Kemennakertrans dengan terdakwa pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting. Adapun Timas divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Februari lalu.

Dia dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menguntungkan orang lain serta koorporasi dari pengadaan proyek PLTS yang nilainya Rp 8,9 miliar itu. Salah satu pihak yang diuntungkan adalah PT Alfindo Nuratama yang mendapat Rp2,7 miliar.(flo/jpnn)

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni akhirnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News