Disidang, Oknum Polisi 'Koboi' Menangis
Rabu, 21 November 2012 – 07:47 WIB
CIREBON- Setelah tertunda beberapa minggu, terdakwa Brigadir Sahidin Zaenudin, anggota Polsek Karangsembung kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, kemarin siang (20/11).
Sidang kasus tertembaknya Cipta Agustin alias Agus (18) warga Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon hingga tewas oleh peluru pistol terdakwa tersebut dipimpin langsung oleh Muhammad Salam Giri Basuki SH, selaku hakim ketua, didampingi dua hakim anggota yakni, Ika Lusiana Riyanti SH dan Panji Surono SH MH dengan agenda sidang meminta keterangan saksi terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Brigadir Sahidin Zaenudin yang didampingi kuasa hukumnya yakni, Inka A Nasution SH MH itu dicecar sejumlah pertanyaan dari Azwar SH selaku jaksa penuntut umum. Bahkan, terdakwa pun sempat menangis ketika memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Terdakwa yang menjawab pertanyaan jaksa mengakui, dirinya mengeluarkan tembakan peringatan ke udara berdasarkan naluri untuk membubarkan warga. “Memang naluri saya merasakan saat itu akan terjadi tawuran, maka saya mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan warga. Tapi karena pistol saya rusak dan macet, saat hendak mengeluarkan selongsong peluru, tiba-tiba pistol saya meletus dan mengenai korban,” katanya.
CIREBON- Setelah tertunda beberapa minggu, terdakwa Brigadir Sahidin Zaenudin, anggota Polsek Karangsembung kembali menjalani persidangan di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri