Disidang, Oknum Polisi 'Koboi' Menangis

Disidang, Oknum Polisi 'Koboi' Menangis
Disidang, Oknum Polisi 'Koboi' Menangis
“Ini adalah sidang yang keempat. Pada sidang sebelumnya kami menghadirkan sebanyak 20 orang saksi, termasuk saksi ahli balistik dari Polda Jawa Barat dan Brimob. Dalam dakwaan, kami menjerat terdakwa dengan pasal berlapis diantaranya pasal pembunuhan dan pasal kelalaian,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi perisidangan tersebut, Inka A Nasution SH MH selaku kuasa hukum terdakwa kepada Radar Cirebon menjelaskan bahwa, terdakwa sudah memberikan keterangan yang sangat jelas dan peristiwa tersebut tidak ada unsur kesengajaan.

“Tadi klien saya mengatakan, bahwa dia tidak menembak korban dengan sengaja. Korban tertembak saat klien saya sedang memperbaiki senjatannya yang macet. Bahkan, kasus ini pun sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Dan keluarga klien saya pun sudah memberikan santunan sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban,” jelasnya. (rdh)

CIREBON- Setelah tertunda beberapa minggu, terdakwa Brigadir Sahidin Zaenudin, anggota Polsek Karangsembung kembali menjalani persidangan di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News