Disidang, Susno Berkeringat

Disidang, Susno Berkeringat
Disidang, Susno Berkeringat
"Dua kasus yang didakwakan tidak jelas. Tidak ada bukti penerimaan uang. Karena memang tidak pernah dilakukan," tegas Zul Armain Aziz.

Seperti diketahui, Susno dijerat dua kasus yakni kasus suap sebesar Rp500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari dan dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.(gus/fuz/jpnn)

JAKARTA- Mantan Kabareskrim, Komjen (Pol) Drs Susno Duadji akhirnya dihadapkan di persidangan di PN Jakarta Selatan. Dalam persidangan pertamanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News