Disikat BNN, Sindikat Narkoba Sumatera - Jawa Ini Tak Berkutik, Terancam Hukuman Mati
Selanjutnya, petugas BNNK Karawang melakukan pengembangan dan penyelidikan dan menangkap RB pada Sabtu (23/10).
RB ditangkap oleh tim Pemberantasan Direktorat dan Pengejaran BNN RI dan Tim Pemberantasan BNNK Karawang di Desa Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
dari keterangan tersangka RB, tim juga menangkap tersangka AN di Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
"Tersangka RB dan AN yang kami tangkap itu sebelumnya berstatus DPO," ujar Benny.
Baca Juga: Ini Pengakuan Bripka MN Pembunuh Briptu Khairul soal Motif, Ternyata
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 jo 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2007 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dan terancam hukuman mati. (antara/jpnn)
Sindikat narkoba jaringan Sumatera - Jawa ini tak berkutik disikat BNN RI dan Karawang. Mereka terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya