Disiksa di Hong Kong, Erwiana Pulang Pakai Pampers

Disiksa di Hong Kong, Erwiana Pulang Pakai Pampers
Disiksa di Hong Kong, Erwiana Pulang Pakai Pampers

jpnn.com - JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menuntut warga negara Hong Kong bernama Law Wan Tung. Ia dituduh melakukan penganiayaan terhadap bernama Erwiana Sulistyaningsih (22), salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hong Kong. Law Wan Tung adalah majikan Erwiana.

 

"BNP2TKI pada Senin kemarin telah mengirimkan surat ke Konsulat Jenderal RI di Hongkong untuk pemberitahuan tuntutan," kata Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat dalam keterangan persnya, Selasa (14/1).

Pascapenyiksaan terhadapnya, Erwiana langsung dipulangkan ke tanah air pada hari Kamis (9/1). Ia pun langsung dilarikan ke RS Ama Sehat, Sragen, Jawa Tengah untuk perawatan intensif.

BNP2TKI sudah mengutus dua orang staf pada hari Minggu kemarin, untuk melihat kondisi Erwiana. Selain itu, tim BNP2TKI juga menemui orangtuanya sekaligus memberikan dana bantuan sosial.

"Laporan dari tim kami, terdapat luka fisik di antaranya kaki, tangan, dan luka di bokongnya. Dia harus memakai pampers di pesawat dalam perjalanan pulang ke tanah air," tutur Jumhur.

Saat ini, BNP2TKI sedang menunggu laporan medis berupa visum atas adanya kekerasan yang dialami Erwiana. Di luar itu, BNP2TKI juga tengah mengkorfirmasi hak-hak lain yang harus diterima Erwiana seperti Asuransi dan termasuk gajinya selama di Hongkong.

"BNP2TKI  juga mempersiapkan keberangkatan Erwiana ke Hongkong jika diperlukan sebagai saksi korban," pungkasnya.

JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menuntut warga negara Hong Kong bernama Law Wan Tung. Ia dituduh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News