Disiksa Ibu Kandung, Kakak-adik Masuk RS

Disiksa Ibu Kandung, Kakak-adik Masuk RS
Disiksa Ibu Kandung, Kakak-adik Masuk RS

Terkait kasus penganiayaan ibu kandung terhadap anaknya ini, Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Syahril Daulay mengatakan, pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ada kemungkinan pelaku stres akibat ditinggal suaminya,” tukas Syahril. (awi)

 


TEBINGTINGGI – Dua kakak beradik yang masih balita menjadi korban kekejaman ibu kandungnya sendiri. Akibat kekejaman itu, Natasha (4) dan Piter


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News