Disingkirkan PPPK P1 Swasta, Guru Honorer Negeri Terus Melawan
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer negeri berstatus prioritas tiga (P3) yang disingkirkan peserta P1 dari sekolah swasta terus melakukan perlawanan.
Mereka tidak terima karena kehilangan jam mengajar karena masuknya guru PPPK 2023 dari P1 swasta.
Ketum Forum Guru Honorer Provinsi KCD XI Kabupaten Garut Rida Rodiana mengungkapkan mereka telah melakukan aksi pada Kamis (4/4).
"Aksi ini adalah bentuk protes guru P3 terhadap kebijakan pemerintah dalam penempatan P1 dalam seleksi PPPK 2023," kata Rida Rodiana kepada JPNN.com, Jumat (5/4).
Dia menyampaikan dalam pertemuan dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat KCD XI Kabupaten Garut, ada enam poin yang perlu diketahui guru honorer P3, yaitu:
1. Bahwa sebenarnya honorer itu tidak dapat diusik oleh pihak sekolah, karena sudah terikat SK dari sekolah dan KCD.
2. Kepala sekolah berhak menolak PPPK apabila dalam Dapodik jam sudah terpenuhi dan diisi oleh guru induk yang terdaftar di dapodik
3. Sekolah harus membuat DSO dan pemetaan jam untuk memperlihatkan terpenuhinya jam dan dikirim ke BKD
Disingkirkan PPPK P1 swasta, Guru honorer negeri di sekolah induk terus melakukan perlawanan
- Honorer Berprestasi Moncer Ini Ikut Daftar PPPK 2024 Enggak ya?
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
- KemenPAN-RB: Honorer Harus Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Jika Mau Diangkat ASN
- 2 Kabar Gembira: Diserahkan SK PPPK Berlaku hingga Pensiun & soal TPP
- Honorer Masuk Database BKN Terima SK, jadi PPPK 2 Gelombang