Disingkirkan PPPK P1 Swasta, Guru Honorer Negeri Terus Melawan

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer negeri berstatus prioritas tiga (P3) yang disingkirkan peserta P1 dari sekolah swasta terus melakukan perlawanan.
Mereka tidak terima karena kehilangan jam mengajar karena masuknya guru PPPK 2023 dari P1 swasta.
Ketum Forum Guru Honorer Provinsi KCD XI Kabupaten Garut Rida Rodiana mengungkapkan mereka telah melakukan aksi pada Kamis (4/4).
"Aksi ini adalah bentuk protes guru P3 terhadap kebijakan pemerintah dalam penempatan P1 dalam seleksi PPPK 2023," kata Rida Rodiana kepada JPNN.com, Jumat (5/4).
Dia menyampaikan dalam pertemuan dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat KCD XI Kabupaten Garut, ada enam poin yang perlu diketahui guru honorer P3, yaitu:
1. Bahwa sebenarnya honorer itu tidak dapat diusik oleh pihak sekolah, karena sudah terikat SK dari sekolah dan KCD.
2. Kepala sekolah berhak menolak PPPK apabila dalam Dapodik jam sudah terpenuhi dan diisi oleh guru induk yang terdaftar di dapodik
3. Sekolah harus membuat DSO dan pemetaan jam untuk memperlihatkan terpenuhinya jam dan dikirim ke BKD
Disingkirkan PPPK P1 swasta, Guru honorer negeri di sekolah induk terus melakukan perlawanan
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh