Disingkirkan PPPK P1 Swasta, Guru Honorer Negeri Terus Melawan
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer negeri berstatus prioritas tiga (P3) yang disingkirkan peserta P1 dari sekolah swasta terus melakukan perlawanan.
Mereka tidak terima karena kehilangan jam mengajar karena masuknya guru PPPK 2023 dari P1 swasta.
Ketum Forum Guru Honorer Provinsi KCD XI Kabupaten Garut Rida Rodiana mengungkapkan mereka telah melakukan aksi pada Kamis (4/4).
"Aksi ini adalah bentuk protes guru P3 terhadap kebijakan pemerintah dalam penempatan P1 dalam seleksi PPPK 2023," kata Rida Rodiana kepada JPNN.com, Jumat (5/4).
Dia menyampaikan dalam pertemuan dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat KCD XI Kabupaten Garut, ada enam poin yang perlu diketahui guru honorer P3, yaitu:
1. Bahwa sebenarnya honorer itu tidak dapat diusik oleh pihak sekolah, karena sudah terikat SK dari sekolah dan KCD.
2. Kepala sekolah berhak menolak PPPK apabila dalam Dapodik jam sudah terpenuhi dan diisi oleh guru induk yang terdaftar di dapodik
3. Sekolah harus membuat DSO dan pemetaan jam untuk memperlihatkan terpenuhinya jam dan dikirim ke BKD
Disingkirkan PPPK P1 swasta, Guru honorer negeri di sekolah induk terus melakukan perlawanan
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang