Disingkirkan PPPK P1 Swasta, Guru Honorer Negeri Terus Melawan
4. Buat langkah kongkret dan kesepakatan dengan kepala sekolah dan kurikulum di sekolah masing-masing agar masih tetap diberi jam
5. KCD akan memberikan intruksi kepada Kepala sekolah bahwa honorer harus diberi hak jam mengajar sesuai dengan ketentuan dan linieritasnya dan diberdayakan di sekolah masing-masing
6. KCD akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada honorer negeri
"Untuk sementara hasil dari mediasi dengan KCD seperti itu yang jami dapatkan. Insyaallah informasi ini akan kami kawal terus, bila perlu kami juga ingin bertemu langsung dengan Pak Kepala KCD, " tegasnya.
Rida menambahkan forum akan terus bergerak hingga ke tingkat nasional untuk menuntut keadilan.
Guru honorer negeri di sekolah induk seharusnya diangkat menjadi ASN. Bukan malah disingkirkan oleh guru PPPK dari P1 swasta.
Taufik Santosa guru honorer SMAN 4 Garut yang merupakan salah satu anggota forum tersebut menambahkan jika pemerintah ingin menaikkan derajat hidup guru non-ASN boleh mengangkat P1 swasta. Namun, jangan sampai menggeser guru honorer negeri, dan seharusnya penempatannya di sekolah negeri yang tidak ada P3-nya.
"Kenapa guru PPPK dari P1 swasta tidak diperbantukan di sekolah swasta asal P1 swastanya. Ini agar jatah P3 tidak direbut P1 swasta," terang Taufik Santosa. (esy/jpnn)
Disingkirkan PPPK P1 swasta, Guru honorer negeri di sekolah induk terus melakukan perlawanan
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
- Kirim 865 Mahasiswa di PPG, Atma Jaya Berkomitmen Lahirkan Guru Profesional Indonesia
- Kabar Gembira untuk Honorer Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Alhamdulillah
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Endin: Honorer Masuk Database BKN Tinggal Menunggu Waktu
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK