Disinyalir, Kejagung Bakal Terbitkan SP3 Kasus Awang
Selasa, 02 Agustus 2011 – 01:07 WIB
![Disinyalir, Kejagung Bakal Terbitkan SP3 Kasus Awang](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Disinyalir, Kejagung Bakal Terbitkan SP3 Kasus Awang
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan telaah ulang kasus korupsi PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dinilai sebagai indikasi terbaru bahwa kasus tersebut bakal dihentikan di tengah jalan. Indikasi dihentikan semakin menguat sebab sejak awal berlangsungnya penyidikan, kejaksaan tak pernah melakukan koordinasi atau supervisi dengan KPK. Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad belum bisa memastikan, apakah penyidikan Awang selama ini tak pernah disupervisi KPK. "Saya belum bisa ngasih jawaban sebab harus dicek dulu," katanya. Namun berdasar aturan yang selama ini berlaku, lanjut dia, supervisi mulai berlangsung manakala penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke KPK.
"Kalau memang niat sampai ke pengadilan, harusnya sejak awal penyidikannya disupervisi sama KPK," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi Senin (1/8). Diakui Econ, panggilan Emerson, penghentian penyidikan atau SP3 oleh kejaksaan memang dimungkinkan sesuai KUHAP. Hanya saja, celah hukum ini jangan jadi alasan untuk terus-terusan menggantung status seseorang dengan tujuan tertentu.
Perlu ada batas waktu tertentu terkait penyidikan kepala daerah. Jika tak ada, maka yang terjadi seperti sekarang. Sembilan izin pemeriksaan kepala daerah -termasuk Awang- yang diusulkan kejaksaan daerah maupun hasil penyidikan Kejagung sendiri tak jelas nasibnya. Alhasil, lanjut Econ, selain jumlahnya terus bertambah tiap tahun dengan alasan belum ada izin pemeriksaan dari presiden, kelambanan penyidik ini berpotensi masuknya kepentingan di luar hukum seperti politik atau ekonomi.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan telaah ulang kasus korupsi PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kaltim
BERITA TERKAIT
- Program Khitanan Massal Dharma Wanita PAM Jaya Melebihi Target
- Menuju Net Zero Emission, Pegadaian Lakukan Konservasi Terumbu Karang di Sabang
- Soal Zero ODOL, Asosiasi Produsen Pupuk Minta Toleransi Kelebihan Muatan
- Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
- Poros Muda NU Angkat Bicara Soal Pansus Haji: Terlalu Politis
- Grup LPKR Catat Pertumbuhan Pengalihan Limbah