Disinyalir, Kejagung Bakal Terbitkan SP3 Kasus Awang
Selasa, 02 Agustus 2011 – 01:07 WIB
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan telaah ulang kasus korupsi PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dinilai sebagai indikasi terbaru bahwa kasus tersebut bakal dihentikan di tengah jalan. Indikasi dihentikan semakin menguat sebab sejak awal berlangsungnya penyidikan, kejaksaan tak pernah melakukan koordinasi atau supervisi dengan KPK. Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad belum bisa memastikan, apakah penyidikan Awang selama ini tak pernah disupervisi KPK. "Saya belum bisa ngasih jawaban sebab harus dicek dulu," katanya. Namun berdasar aturan yang selama ini berlaku, lanjut dia, supervisi mulai berlangsung manakala penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke KPK.
"Kalau memang niat sampai ke pengadilan, harusnya sejak awal penyidikannya disupervisi sama KPK," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi Senin (1/8). Diakui Econ, panggilan Emerson, penghentian penyidikan atau SP3 oleh kejaksaan memang dimungkinkan sesuai KUHAP. Hanya saja, celah hukum ini jangan jadi alasan untuk terus-terusan menggantung status seseorang dengan tujuan tertentu.
Perlu ada batas waktu tertentu terkait penyidikan kepala daerah. Jika tak ada, maka yang terjadi seperti sekarang. Sembilan izin pemeriksaan kepala daerah -termasuk Awang- yang diusulkan kejaksaan daerah maupun hasil penyidikan Kejagung sendiri tak jelas nasibnya. Alhasil, lanjut Econ, selain jumlahnya terus bertambah tiap tahun dengan alasan belum ada izin pemeriksaan dari presiden, kelambanan penyidik ini berpotensi masuknya kepentingan di luar hukum seperti politik atau ekonomi.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan telaah ulang kasus korupsi PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kaltim
BERITA TERKAIT
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI