Disinyalir Memalak Pengusaha Lewat Ketua Kadin, Ade Yasin juga Injak Kontraktor
![Disinyalir Memalak Pengusaha Lewat Ketua Kadin, Ade Yasin juga Injak Kontraktor](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/01/IMG_20210201_154813.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin memalak uang pengusaha untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ade Yasin diduga mengutip uang itu melalui Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor Sintha Dec Checawaty dan sejumlah pihak lainnya.
Hal itu didalami penyidik dengan memeriksa Sintha dan wiraswasta atau perwakilan CV. Dede Print Dede Sopian pada Jumat (30/5) lalu.
"Keduanya memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran penerimaan sejumlah uang dari beberapa pihak swasta untuk tersangka AY (Ade Yasin) melalui orang kepercayaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/5).
Selain itu, Fikri juga menyampaikan KPK telah memeriksa orang terdekat Ade Yasin untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Mereka ialah dua ajudan Ade, yakni Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi.
Penyidik juga memeriksa honorer Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diva Medal Munggaran.
"Ketiganya memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya beberapa pertemuan antara tersangka AY dengan beberapa pihak kontraktor di mana diduga dalam pertemuan tersebut ada penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AY," kata Fikri.
KPK mensiyalir Ade Yasin memalak pengusaha dan terima uang dari rekanan kontraktor di Pemkab Bogor.
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini