Disita, Sabu Rp 25 M asal Timteng

Disita, Sabu Rp 25 M asal Timteng
DITAHAN - Barang bukti narkoba jenis sabu dan para tersangka saat berada di ruang kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/11). Foto: Irawan A/Tangsel Pos.
Hasil interogasi sementara, diketahui HMA hanya seorang kurir yang ditugaskan membawa barang tersebut dari Istambul, Turki, ke Jakarta. Sedangkan AKA merupakan salah satu tokoh penting dalam sindikat peredaran sabu dari Iran ke Indonesia.

"Keduanya pernah bertemu di Istambul. Kalau AKA, dilihat dari nomor telepon yang dihubunginya, merupakan salah satu sindikat. Hanya saja, untuk kepentingan penyidikan, nomor-nomor itu tidak dapat kami beritahukan," jelas Bahaduri pula.

"Nomornya merupakan nomor Indonesia dan Iran," tambah Bahaduri, sembari mengatakan pelaku akan dijerat Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang merupakan narkotika golongan 1, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan penjara selama 20 tahun.

Sementara tersangka HMA, yang menggunakan baju kuning dan berkacamata, ketika dimintai komentar mengaku baru sekali datang ke Jakarta. Ia pun mengaku dibayar Rp 2 juta untuk mengantar barang haram tersebut. Bahkan HMA juga mengaku dirinya masih pengantin baru dan belum memiliki anak. "Saya hanya disuruh mengantar barang," pungkasnya penuh rasa ketakutan dan terlihat shock saat diambil gambarnya.

TANGERANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Tangerang, kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News