Disita, Sabu Rp 25 M asal Timteng
Selasa, 03 November 2009 – 05:26 WIB
Hasil interogasi sementara, diketahui HMA hanya seorang kurir yang ditugaskan membawa barang tersebut dari Istambul, Turki, ke Jakarta. Sedangkan AKA merupakan salah satu tokoh penting dalam sindikat peredaran sabu dari Iran ke Indonesia.
"Keduanya pernah bertemu di Istambul. Kalau AKA, dilihat dari nomor telepon yang dihubunginya, merupakan salah satu sindikat. Hanya saja, untuk kepentingan penyidikan, nomor-nomor itu tidak dapat kami beritahukan," jelas Bahaduri pula.
"Nomornya merupakan nomor Indonesia dan Iran," tambah Bahaduri, sembari mengatakan pelaku akan dijerat Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang merupakan narkotika golongan 1, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan penjara selama 20 tahun.
Sementara tersangka HMA, yang menggunakan baju kuning dan berkacamata, ketika dimintai komentar mengaku baru sekali datang ke Jakarta. Ia pun mengaku dibayar Rp 2 juta untuk mengantar barang haram tersebut. Bahkan HMA juga mengaku dirinya masih pengantin baru dan belum memiliki anak. "Saya hanya disuruh mengantar barang," pungkasnya penuh rasa ketakutan dan terlihat shock saat diambil gambarnya.
TANGERANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Tangerang, kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan