Diskominfo Harus Bergerak Cepat Tangani Krisis Komunikasi Pemda
Rabu, 28 Oktober 2020 – 16:50 WIB
“Kepala Dinas Kominfo itu sekaligus merangkap sebagai PPID. PPID itu punya tugas pelayanan, sampai penyelesaian sengkata. Lewat juknis yang sudah disiapkan ini, seluruh aduan masyarakat termasuk sengketa informasi bisa berakhir di PPID, tidak harus sampai diproses di KIP (Komisi Informasi Pusat),” imbuh Tenaga Ahli Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Ismali Cawidu.(chi/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Diskominfo harus kuat databasenya, jadi apa yang disampaikan oleh pimpinan daerah itu berdasarkan data-data yang akurat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Mendes Yandri Susanto Minta Pemda Petakan Wilayah untuk Memaksimalkan Potensi Desa
- Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal