Diskriminasi Gaji TKA dan Pekerja Lokal Harus Diakhiri
Senin, 02 Januari 2017 – 19:23 WIB
Imbalan mereka pun lebih besar daripada penduduk lokal yang bekerja di posisi yang sama. Mereka bisa dibayar Rp 400 ribu sehari, sedangkan pekerja lokal memperoleh upah harian Rp 90 ribu.(dna/JPG)
JPNN.Com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan bahwa pemerintah tidak cukup hanya mengawasi para pekerja asing. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara
- Seorang WN Tiongkok Diamankan dan Langsung Dideportasi Imigrasi Kendari
- 1 WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Batulicin, Ini Sebabnya
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Dunia Hari Ini: Polisi Jepang Dituduh Mendiskriminasi Pekerja Asing
- Kemenkumham Periksa Dokumen 33 TKA China di Palopo, Hasilnya