Diskriminasi Lulusan Pendidikan Keagamaan Segera Dihapus
Kamis, 17 Februari 2011 – 01:31 WIB
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan segera membahas rencana penghapusan diskriminasi pendidikan agama. Penghapusan diskriminasi tersebut akan dilakukan dengan cara membentuk badan ‘muadalah’ atau penyetaraan.
“Jadi misalnya pondok pesantren, sekolah pastorial dan sekolah agama lainnya yang lama pendidikannya bisa mencapai 10 tahun, akan disetarakan dengan tingkat sekolah regular. Kalau 10 tahun mungkin bisa disetarakan dengan SMP atau SMA,” ujar Mendiknas di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (16/2).
Jika dilihat dari sisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), lanjut Mendiknas, pendidikan memang dibedakan menjadi 2 jenis, yakni pendidikan umum dan pendidikan keagamaan. “Semua itu masuk di dalam rumah besar sistem pendidikan nasional. Akan tetapi kenyataan di lapangan sering terjadi diskriminasi,” tukasnya.
Bentuk diskriminasi tersebut bisa dibuktikan dengan banyaknya lulusan pesantren atau sekolah pastorial yang sudah bertahun-tahun mendapat pendidikan, ternyata tidak bisa disetarakan dengan pendidikan umum. Hal ini terjadi karena belum ada standarisasi pendidikan keagamaan.
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama
BERITA TERKAIT
- 588 Santri Ikuti WTN Daarul Qur'an, Yusuf Mansur Ingatkan Soal Ini
- Kemendikbudristek Lepas 281 Mahasiswa Internasional Program Darmasiswa RI 2023/2024
- UTA '45 Jakarta Laporkan Hakim PTUN ke KY dan Bawas MA
- The Gade Creative Lounge ada di Unsoed, Pegadaian Hadirkan Berbagai Program Inovatif
- Gerakan Sekolah Sehat Kemendikbudristek & Mondelez Edukasi Sampah Plastik di Sekolah
- Untar dan LLDIKTI III Berkolaborasi, Dorong Pendidikan Berkualitas