Diskriminasi Sawit Indonesia, Uni Eropa Mengklaim Lindungi Dunia dari Perubahan Iklim
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Perdagangan Internasional Parlemen Eropa Bernd Lange mengklaim Undang-Undang Uni Eropa tentang Deforestasi (EUDR) tidak ditujukan hanya untuk beberapa negara tertentu, tetapi juga diberlakukan untuk produsen Eropa.
“Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menghentikan deforestasi karena kita butuh hutan untuk memerangi perubahan iklim,” ujar Lange dalam sesi wawancara dengan beberapa media di Jakarta, Selasa.
Resmi berlaku pada 16 Mei 2023, EUDR mewajibkan setiap eksportir untuk menyerahkan dokumen uji tuntas dan verifikasi serta menjamin produknya tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan yang dilakukan per 1 Januari 2021.
Apabila ditemukan pelanggaran, eksportir akan dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh di wilayah EU.
Produk-produk ekspor yang dimaksud ialah minyak sawit dan produk turunannya, arang, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu. Selain itu, karet, kertas, kulit, dan produk turunannya juga masuk dalam kategori.
“Dengan aturan ini kita punya instrumen baru yang bisa digunakan untuk mengelola bisnis dan pembangunan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan,” tutur Lange.
Melalui pemberlakuan EUDR, Wakil Presiden Parlemen Eropa Heidi Hautala berharap bisa tercipta kerja sama baru antara EU dan Indonesia terkait produksi minyak sawit yang lebih berkelanjutan.
“Kami menyadari bahwa konsumen di Eropa sangat menganggap penting dampak deforestasi. EUDR menjadi alat penting untuk memfasilitasi negara-negara dalam menyusun rencana aksi terkait bisnis dan HAM,” kata Hautala.
Sebagai sesama produsen kelapa sawit terbesar dunia, Indonesia dan Malaysia menentang pemberlakuan EUDR oleh Uni Eropa yang dianggap diskriminatif
- UID Sukses Gelar Forum Merajut Masa Depan Indonesia
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Dubes Norwegia Apresiasi Upaya Aksi Penanggulangan Perubahan Iklim Indonesia
- Keinginan Prabowo Kurangi Penggunaan Batu Bara di 2040 Disambut Baik
- Umumkan Peraih KEHATI Award 2024, Apresiasi Penyelamat Keanekaragaman Hayati
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas