Diskualifikasi Capres Pelanggar Dana Kampaye
Rabu, 18 Juni 2008 – 21:31 WIB

Diskualifikasi Capres Pelanggar Dana Kampaye
Tapi dengan dibukanya kesempatan oleh UU untuk menggalang dana dari eksternal, kata Pramono, PDIP akan membuka sponsorship. PDIP akan menjalin kerjasama dengan lembaga atau perusahaan yang selama ini siapa membantu PDIP. Sumbangan yang akan diterima adalah sumbangan yang tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan UU. ''Dengan catatan tidak ada ikatan apapun. Kami tidak mau itu akan melemahkan parpol dalam mengkritisi, kalau ternyata lembaga atau perusahaan itu ada masalah hukum,'' papar dia.
Baca Juga:
Dana untuk legislatif, untuk tahap awal sosialisasi akan berasal dari partai. Tapi untuk sosialisasi di daerah yang bersangkutan maka menjadi beban masing-masing calon. Aturan ini dibuat karena ada ketentuan di UU Pileg, tentang caleg terpilih adalah yang mencapai 30 persen bilangan pembagi pemilih (BPP). (aj/JPNN)
AMBARAWA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung mendukung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania