Diskualifikasi Capres Pelanggar Dana Kampaye

Diskualifikasi Capres Pelanggar Dana Kampaye
Diskualifikasi Capres Pelanggar Dana Kampaye
    Tapi dengan dibukanya kesempatan oleh UU untuk menggalang dana dari eksternal, kata Pramono, PDIP akan membuka sponsorship. PDIP akan menjalin kerjasama dengan lembaga atau perusahaan yang selama ini siapa membantu PDIP. Sumbangan yang akan diterima adalah sumbangan yang tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan UU.

    ''Dengan catatan tidak ada ikatan apapun. Kami tidak mau itu akan melemahkan parpol dalam mengkritisi, kalau ternyata lembaga atau perusahaan itu ada masalah hukum,'' papar dia.

    Dana untuk legislatif, untuk tahap awal sosialisasi akan berasal dari partai. Tapi untuk sosialisasi di daerah yang bersangkutan maka menjadi beban masing-masing calon. Aturan ini dibuat karena ada ketentuan di UU Pileg, tentang caleg terpilih adalah yang mencapai 30 persen bilangan pembagi pemilih (BPP). (aj/JPNN)

AMBARAWA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Partai Demokrasi  Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung mendukung 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News