Diskualifikasi Capres, Preseden di Pilkada dan Kelenturan Definisi TSM
Oleh Zaenal A Budiyono*
Minggu, 18 Desember 2016 – 17:17 WIB
Terakhir, perlu adanya komitmen dari para elit politik untuk mengawal pasal ini, dengan cara tunduk pada aturan hukum dan perundang-undangan yang disepakati bersama.(***)
*Penulis adalah Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC)/Dosen FISIP Universitas Al Azhar Indonesia.
DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) sedang membahas aturan yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer