Diskualifikasi Capres, Preseden di Pilkada dan Kelenturan Definisi TSM

Oleh Zaenal A Budiyono*

Diskualifikasi Capres, Preseden di Pilkada dan Kelenturan Definisi TSM
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Terakhir, perlu adanya komitmen dari para elit politik untuk mengawal pasal ini, dengan cara tunduk pada aturan hukum dan perundang-undangan yang disepakati bersama.(***)

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC)/Dosen FISIP Universitas Al Azhar Indonesia.

DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) sedang membahas aturan yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News