Diskursus Etis: Kontroversi Kebijakan Tapera, Keadilan atau Sekadar Kewajiban?
Oleh: Yaffi Sayyaf, Mahasiswa Magister Kebijakan Publik & Governansi Universitas Indonesia
Urgensi pemotongan gaji oleh pemerintah untuk subsidi perumahan rakyat ini sejatinya tidak melandaskan pada asas keadilan.
Pemerintah menyamakan persepsi dalam satu bingkai pandangan dan memangkas secara rata.
Padahal prinsip keadilan adalah memberikan dan mengambil sesuai dengan kebutuhan tidak berdasarkan sama rata sama rasa seluruh pekerja.
Berkaitan dengan skala prioritas kebutuhan setiap pekerja tidak menyamakan seluruh kepentingan dalam satu cara pandang.
Jika pemerintah memaksakan seluruh pekerja yang memenuhi syarat untuk membayar iuran baik yang telah memiiki rumah maupun yang belum memiliki rumah maka hal ini tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Pekerja yang telah memiliki rumah tidak semestinya menanggung pembiayaan para pekerja yang belum memiliki rumah.
Selain itu para pekerja yang sedang melakukan KPR rumah maka praktis akan menanggung dua beban sekaligus yang seharusnya tidak dibebankan pada individu tersebut.
Sudah sepatutnya menentukan kebijakan yang berdasarkan akar masalah dan tidak memangkas seluruh pekerja.
PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
- Sambangi Kementerian ATR/BPN, LSM Pijar Keadilan Demokrasi & FPKMP Soroti Sengketa Tanah di Papua
- Jateng Dapat Kuota 11 Ribu Unit Rumah Subsidi dari BP Tapera
- Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Banten akan Mengadu ke Presiden Jokowi
- Tolak Tapera, Honorer & PPPK Minta 3 Ini Saja kepada Pemerintah
- Satpam PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan
- Tip dari Grant Thornton Indonesia Agar Anak Muda Mudah Beli Rumah