Diskusi di Kemang Dibubarkan Preman, Pramono Berkata Tegas, Sentil Aparat
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam diskusi yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).
Salah satu tersangka sebelumnya viral di media sosial lantaran terekam menyalami kapolsek setelah membubarkan paksa diskusi di Hotel Grand Kemang.
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (30/9).
Dia mengatakan dua tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia.
Pakar hukum tata negara Refly Harun sebelumnya mengungkap kronologi pembubaran diskusi FTA bersama para tokoh dan diaspora, di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).
Menurut Refly, dia hadir di forum itu sebagai pembicara sekitar pukul 09.00 WIB, dilanjutkan proses registrasi peserta diskusi.
Pramono Anung berkata tegas soal kasus diskusi FTA di Kemang di bubarkan preman. Dia minta aparat dan pemerintah bertanggung jawab.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan