Disnaker Dilarang Pungut Biaya Pembuatan Kartu Kuning
Kepada para pencari kerja, Muhaimin mengimbau agar mengikuti prosedur pembuatan kartu kuning dengan menyerahkan dan melapirkan syarat-syaratnya berupa fas foto, copy kartu tanda penduduk yang masih berlaku, copy ijazah pendidikan terakhir bagi yang memiliki serta copy sertifikat keterampilan dan copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) berlaku selama 2 (dua) tahun dengan keharusan melapor selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan.
Bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan wajib melaporkan bahwa yang bersangkutan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Muhaimin mengatakan data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu dpat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja untuk membuat perencanaan tenaga kerja sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan didaerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia agar benar-benar mengawasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella