Disnaker Malang Masih Bahas THR
Minggu, 15 Agustus 2010 – 15:21 WIB
MALANG -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Malang tengah mengajukan persoalan Tunjangan Hari Raya kepada Bupati Malang Sujud Pribadi. Bila sudah ada persetujuan dari Bupati maka Disnaker akan menerbitkan surat edaran tentang pemberian THR bagi para buruh. Menurut Djaka, khusus untuk tahun ini, Disnaker akan memberikan sosialisasi pemberian THR untuk Perusahaan Rokok. Pasalnya, rentan terjadi gejolak di pabrik rokok terkait pembagian THR yang biasanya berbarengan dengan bonus akhir tahun. Buruh menganggap THR dan bonus yang diterima tahun lalu adalah satu paket.
THR bagi karyawan tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4/1994 tentang Pemberian Tunjangan Keagamaan. Biasanya, hal itu juga akan ditindaklanjuti dengan edaran Gubernur Jawa Timur serta Bupati Malang. Intinya, setiap perusahaan di wilayah Kabupaten Malang wajib memberikan THR sesuai dengan Peraturan.
”Bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun wajib diberi satu kali gaji dan untuk kurang dari tiga bulan maka harus dihitung proporsional,” tegas Djaka Ritamtama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Malang.
Baca Juga:
MALANG -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Malang tengah mengajukan persoalan Tunjangan Hari Raya kepada Bupati Malang Sujud Pribadi. Bila
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa