Disnaker Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Kemnaker Beri Apresiasi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi kinerja dinas ketenagakerjaan (disnaker) provinsi se-Indonesia dalam mengawal hubungan ketenagakerjaan yang harmonis.
Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Jakarta pada Senin (13/12).
Menaker Ida mengatakan, apresiasi ini diberikan kepada disnaker provinsi karena telah memberikan pemahaman kepada pekerja atau buruh terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota, serta sosialisasi perluasan kepesertaan jamsos.
Ada program manfaat baru pada 2022 yakni, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Selain itu, penyelesaian hubungan industrial di tingkat bipartit dan tripartit yang selaras dengan aturan UU yang berlaku.
"Atas keteguhan dan rasa tanggung jawab yang dimiliki teman-teman, kondisi hubungan ketenagakerjaan selama ini kondusif dan harmonis," kata Menaker Ida.
Ida menyebutkan, sesuai dengan rencana strategis Kemnaker, yakni 9 lompatan besar, Ditjen PHI dan Jamsos ini masuk poin keenam.
Yaitu, visi baru hubungan industrial.
Kemnaker memberikan apresiasi kepada disnaker provinsi karena telah mengawal hubungan ketenagakerjaan
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai