Disnakertrans Jatim Soroti Perusahaan Outsourcing Nakal, Siap-Siap Saja
Jumat, 24 September 2021 – 21:00 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mulai menyoroti perusahaan jasa outsourcing atau alih daya yang tidak profesional dan mengabaikan hak-hak pekerja.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan penertiban perusahaan outsourcing nakal seusai dengan Pasal 35 dan 36 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Disnaker wajib menertibkan itu. Kami harus memastikan hubungan kerja sudah betul antara perusahaan outsourcing dengan buruh," kata Himawan, Jumat (24/9).
Menurut dia, perusahaan harus bertanggung jawab atas kesejahteraan para pekerja sebagai penyedia jasa.
Perusahaan outsourcing di Jatim yang nakal akan ditertibkan apabila tidak profesional
BERITA TERKAIT
- Buruh Curhat Soal Outsourcing, Anies Sebut Karena Bobroknya Omnibus Law
- Konsisten Terapkan Manajemen 5R, SIG Raih 7 Penghargaan dari Disnakertrans Jatim
- Baleg DPR Sepakati Perpu Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Kemnaker Sampaikan Apresiasi
- Outsourcing Menghantui Honorer, Pengurus Non-K2 Siapkan Berbagai Upaya
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Habis Kesabaran, Rancang Demo Besar-besaran, PNS Harga Mati!
- 5 Berita Terpopuler: 264 Jabatan Dialihkan ke Outsourcing, Ratusan Ribu Honorer Tak Sesuai Aturan, Galau