Disoal, Penebangan Kayu Jati di Cikamurang

Disoal, Penebangan Kayu Jati di Cikamurang
Disoal, Penebangan Kayu Jati di Cikamurang
"Yang saya tahu tidak ada surat izin tebang, malah kayu Jati itu sudah dipotong-potong ukuran satu meter. Juga ditempat itu pernah dipasang police line, tapi sekarang sudah dibuka kembali bahkan ada yang menjual," kata Dedi.

Terkait hal itu, pihak Polsek Cikalongkulon dan Polres Cianjur, sudah menangani kasus tersebut tiga minggu lalu. Bahkan barang bukti sebanyak 25 kubik kayu Jati sudah diamankan ke wilayah perbatasan Desa Kamurang dengan Purwakarta.

Informasi dihimpun, kayu Jati sebanyak 12.000 pohon ditanam sejak tahun 1985, pada lahan seluas 70 hektar milik perorangan kerjasama dengan PT Sidron di wilayah Desa Kamurang Cikalongkulon.(tan/fuz/jpnn)

CIANJUR - Koordinator Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan Cikalongkulon Muhamad Kuswenda mengatakan, penebangan kayu milik non Perhutani di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News