Disogok Rp 250 juta, Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara
Kamis, 02 Februari 2012 – 16:16 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan hukuman maksimal kepada Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Syarifuddin dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Gusrizal menjatuhkan hukuman denda. "Agar menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," sambung Gusrizal.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan bahwa Syarifuddin terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan pertama. Yakni telah melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
JPU KPK, Zet Tadung Allo menyatakan, Syarifuddin telah terbukti secara sah menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan, sebagai pelicin untuk persetujuan penjualan asset boedel pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI) menjadi non-boedel. "Agar majelis yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Syarifuddin bersalah dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Zet saat membacakan tuntutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan hukuman maksimal kepada Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata