Disogok Rp 250 juta, Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara
Kamis, 02 Februari 2012 – 16:16 WIB
Sebelum tuntutan hukuman dibacakan, penuntut umum menguraikan bahwa Syarifuddin selaku hakim pengawas pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI sebenarnya mengetahui bahwa sudah ada kurator yang telah melakuan perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) atas asset bodel SHGB 7251 berupa tanah seluas 19.550 meter persegi di kawasan Tambun, Bekasi, kepada Otto Hasibuan secara di bawah tangan. PJB itu seharusnya ada izin dari Syarifuddin selaku hakim pengawas.
Baca Juga:
Namun Syarifuddin justru mengajukan permohonan pergantian kurator ke hakim pemutus pailit PT SCI. Hakim kelahiran Soppeng, 26 November 1959 itu sekaligus mengusulkan Puguh Irawan sebagai kurator pengganti.
Selanjutnya, Puguh selaku kurator pengganti mengajukan penjualan asset boedel pailit SHGB 7251 ke Syarifuddin. Puguh meminta agar asset itu bisa dijual secara di bawah tangan dan Syarifuddin pun mengabulkan permintaan tersebut.
Sebenarnya sudah ada keberatan dari eks pekerja PT SCI atas keputusan Syarifuddin itu. Namun Puguh justru menjanjikan uang Rp 250 juta ke Syarifuddin.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan hukuman maksimal kepada Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada