Disogok Rp 250 juta, Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara
Kamis, 02 Februari 2012 – 16:16 WIB
Pada 1 Juni 2011. Puguh mendatangi Syarifuddin di rumahnya, Kompleks Kehakiman Sunter, Jakarta Utara, guna menyerahkan uang Rp 250 juta. "Terbukti pemberian uang Rp 250 juta tersebut dengan maksud agar terdakwa memberikan tanda tangan terhadap laporan laporan kurator pengurusan aset SHGB 7251 sebagai aset non-boedel, padahal status aset tersebut masih boedel pailit," urai JPU.
Sepanjang sejarah KPK, tuntutan hukuman 20 tahun itu merupakan yang pertama kalinya. Menurut JPU, tidak ada hal yang meringankan atas diri Syarifuddin sehingga tuntutan hukuman yang diajukan pun maksimal sebagaimana ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan. Bahkan JPU membeber sejumlah hal yang memberatkan tuntutan hukuman.
JPU menyebut Syarifuddin telah merugikan nama baik korps hakim, merusak moral kurator dan advokat karena kolusi, tidak mendukunh dukung reformasi di lembaga peradilan seperti dicanangkan Mahkamah Agung (MA). Hal memberatkan lainnya, Syarifuddin juga dianggap telah mendiskreditkan KPK dengan menyebut lembaga antikorupsi itu sebagai perampok,mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan selalu memojokkan penuntut umum.
"Secara subyektif dari sisi terdakwa, dan secara obyektif selama proses sidang tidak ada faktor yang meringankan," ucap JPU.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan hukuman maksimal kepada Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan