Disogok Rp 250 juta, Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara
Kamis, 02 Februari 2012 – 16:16 WIB

Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang didakwa menerima suap dari kurator Puguh Wirawan, saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/2). Foto : Arundono W/JPNN
Atas tuntutan tersebut, baik Syarifuddin maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. "Kami sediakan waktu sepekan untuk menyusun pembelaan," kata hakim Gusrizal sebelum menutup persidangan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan hukuman maksimal kepada Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ramai, UGM Klaim Sudah Komunikasi dengan Polri
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang