Disogok Rp 250 juta, Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara

Disogok Rp 250 juta, Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara
Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang didakwa menerima suap dari kurator Puguh Wirawan, saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/2). Foto : Arundono W/JPNN
Atas tuntutan tersebut, baik Syarifuddin maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. "Kami sediakan waktu sepekan untuk menyusun pembelaan," kata hakim Gusrizal sebelum menutup persidangan.(ara/jpnn)

Berita Selanjutnya:
BUMN dan BUMD Butuh UU PNPD

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan hukuman maksimal kepada Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News