Disomasi, Gudang Garam dan Djarum Bebas Tanggung Jawab

Disomasi, Gudang Garam dan Djarum Bebas Tanggung Jawab
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

”Dengan demikian, tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban untuk memenuhi tuntutan ganti rugi. Secara hukum, kedua perusahaan sudah bebas dari tanggung jawab atas kerugian yang diklaim Rohayani,” kata aktivis Prakarsa Bebas Tembakau itu.  

Gabriel Mahal tidak menepis fakta sistem hukum perlindungan konsumen dalam UU 8/1999 memberikan sejumlah hak kepada konsumen.

Di antaranya, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 huruf h UU 8/1999). 

Hak konsumen tersebut merupakan kewajiban bagi pelaku usaha. Para pelaku usaha memiliki kewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

”Namun, hukum selalu membatasi penggunaan hak dan/atau kewajiban yang diberikan. Termasuk, UU 8/1999 pun membatasi penggunaan hak oleh konsumen, juga membatasi beban kewajiban dari pelaku usaha,” tuturnya.  

Selain terkait jangka waktu, ada pula batasan yang berhubungan dengan syarat atau kondisi apabila barang dan/atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Karena itu, pertanyaan pertama kepada Rohayani yang menuntut ganti rugi berdasarkan UU 8/1999 adalah apakah rokok Gudang Garam dan Djarum yang dulu dia terima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Namun, lanjut Gabriel, yang relevan dengan situasi sekarang tetap batasan menyangkut jangka waktu.

PT Gudang Garam dan PT Djarum yang disomasi oleh warga bernama Rohayani secara hukum sudah bebas dari tanggung jawab untuk mengganti kerugian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News