Disomasi, Gudang Garam dan Djarum Bebas Tanggung Jawab
Senin, 26 Maret 2018 – 09:20 WIB
”Tanggal transaksi pembelian rokok dengan waktu pengajuan tuntutan ganti rugi berjarak sangat jauh. Wajar kalau langkah hukum yang dilakukan Rohayani kemudian menjadi multitafsir,” tegas Gabriel. (jos/jpnn)
PT Gudang Garam dan PT Djarum yang disomasi oleh warga bernama Rohayani secara hukum sudah bebas dari tanggung jawab untuk mengganti kerugian.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ditoto Dito
- Bahlil Buka-bukaan soal Keluarnya 2 Investor Besar dari IKN
- Taipan Prajogo Pangestu Masuk Daftar Orang Terkaya di Dunia, Hartanya Rp 830,9 T
- Serap Aspirasi Para Pengusaha Rokok, Bea Cukai Gelar Kunjungan di 2 wilayah Ini
- Prinsip Armand
- Dukung PKE, Djarum Kembali Bedah Rumah Keluarga Tak Mampu