Disomasi, Gudang Garam dan Djarum Bebas Tanggung Jawab

Disomasi, Gudang Garam dan Djarum Bebas Tanggung Jawab
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

”Tanggal transaksi pembelian rokok dengan waktu pengajuan tuntutan ganti rugi berjarak sangat jauh. Wajar kalau langkah hukum yang dilakukan Rohayani kemudian menjadi multitafsir,” tegas Gabriel. (jos/jpnn)


PT Gudang Garam dan PT Djarum yang disomasi oleh warga bernama Rohayani secara hukum sudah bebas dari tanggung jawab untuk mengganti kerugian.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News