Dispar Lombok Tengah Minta Tindak Tegas Tukang Parkir Liar di Pantai Kuta Mandalika
Rabu, 26 April 2023 – 15:18 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Wisatawan kembali mengeluhkan tarif parkir di Pantai Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Tidak main-main, untuk kendaraan roda dua pengunjung diberi tarif Rp 10 ribu, mobil pribadi sebesar Rp 15 ribu, dan bus Rp 20 ribu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lendek Jayadi menyebutkan ketentuan retribusi dari parkir sejatinya telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
"Dalam hal ini kami telah melakukan koordinasi dengan ITDC selaku pengelola kawasan," katanya, pada Rabu (26/4) di Praya.
Dispar Lombok Tengah belum memberi izin pada pihak lain untuk memungut tarif parkir di kawasan Mandalika oleh ITDC.
BERITA TERKAIT
- Agung-Markarius Komitmen Hapuskan Parkir Liar di Pekanbaru, Simak Programnya
- Ups, Video WNA Mesum di Pantai Mandalika Tersebar
- Pembalap MotoGP 2024 Mulai Terbang ke Lombok, Pimpinan Klasemen Sudah di Bali
- Cerita Pengunjung Asia Afrika Bandung Lagi-lagi Kena Getok Parkir
- Terapkan Cofiring, PLTU Jeranjang Turut Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Lombok
- Hati-Hati, Parkir Sembarangan di Depan SD Muhammadiyah Palembang Bakal Diderek