Dispar Lombok Tengah Minta Tindak Tegas Tukang Parkir Liar di Pantai Kuta Mandalika
Rabu, 26 April 2023 – 15:18 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Wisatawan kembali mengeluhkan tarif parkir di Pantai Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Tidak main-main, untuk kendaraan roda dua pengunjung diberi tarif Rp 10 ribu, mobil pribadi sebesar Rp 15 ribu, dan bus Rp 20 ribu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lendek Jayadi menyebutkan ketentuan retribusi dari parkir sejatinya telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
"Dalam hal ini kami telah melakukan koordinasi dengan ITDC selaku pengelola kawasan," katanya, pada Rabu (26/4) di Praya.
Dispar Lombok Tengah belum memberi izin pada pihak lain untuk memungut tarif parkir di kawasan Mandalika oleh ITDC.
BERITA TERKAIT
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Heboh Penemuan Tengkorak Manusia-Tulang Belulang Berserakan
- Dishub Bandung Amankan 4 Jukir Liar di Masjid Al Jabbar, Uang Ratusan Ribu Disita
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Malam Tahun Baru Banjir Darah di Lombok Timur, 3 Orang Tumbang Dibacok
- Banjir Memutus Jalan di Sekotong Lombok