Dispenda-Aspri Kompak Tolak Bongkar Reklame Bando
Jumat, 01 Februari 2013 – 06:56 WIB
Ketua Aspri Sulsel, Iwan Asis yang diminta tanggapannya usai pertemuan tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat Permen tersebut karena bertentangan dengan Peraturan daerah (perda) kota Makassar tentang reklame.
"Kami akan minta masukan dulu dari ahli hukum tata negara untuk kemudian mengajukan gugatan terhadap materi dalam peraturan menteri tersebut. Sebab kalau Permen ini diterapkan maka jelas sangat merugikan pengusaha reklame," kata Iwan Asis.
Dia menambahkan, banyak bando dan bilboar yang dibangun sebelum Permen tersebut diterbitkan. "Kita membangun itu karena ada izin dari pemerintah kota, bahkan ada sejumlah bando yang dibangun karena sudah ada rekomendasi dari Pemprov," tuturnya.
Kepala Seksi Penertiban Reklame Dispenda Makassar, Ahmad menambahkan, pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum jika pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional ngotot untuk membongkar bando dan papan bilboard yang ada di jalan nasional.(kas)
MAKASSAR -- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (Aspri) Sulsel, kompak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi