Dispenda-Aspri Kompak Tolak Bongkar Reklame Bando
Jumat, 01 Februari 2013 – 06:56 WIB
Ketua Aspri Sulsel, Iwan Asis yang diminta tanggapannya usai pertemuan tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat Permen tersebut karena bertentangan dengan Peraturan daerah (perda) kota Makassar tentang reklame.
"Kami akan minta masukan dulu dari ahli hukum tata negara untuk kemudian mengajukan gugatan terhadap materi dalam peraturan menteri tersebut. Sebab kalau Permen ini diterapkan maka jelas sangat merugikan pengusaha reklame," kata Iwan Asis.
Dia menambahkan, banyak bando dan bilboar yang dibangun sebelum Permen tersebut diterbitkan. "Kita membangun itu karena ada izin dari pemerintah kota, bahkan ada sejumlah bando yang dibangun karena sudah ada rekomendasi dari Pemprov," tuturnya.
Kepala Seksi Penertiban Reklame Dispenda Makassar, Ahmad menambahkan, pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum jika pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional ngotot untuk membongkar bando dan papan bilboard yang ada di jalan nasional.(kas)
MAKASSAR -- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (Aspri) Sulsel, kompak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter