Dispendukcapil Awasi Pendatang Lokal dan WNA
"Kami memeriksa KTP para penghuni pindah datang maupun nonpermanen," jelas Relita.
Dulu setiap pendatang harus memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS) dan kartu identitas penduduk musiman (kipem).
Namun, saat ini para pendatang hanya perlu memiliki KTP elektronik. Sebab, kartu identitas tersebut berlaku nasional.
"Meski begitu, penduduk harus tertib dan tetap melapor ke ketua RT atau RW setempat agar bisa didata," tegas Relita.
Ketua RW X Hartono menjelaskan, selama ini pengawasan terhadap penghuni kos ada di tangan ketua RT masing-masing.
Dia hanya bertugas memberikan laporan dari para ketua RT tersebut ke kelurahan. Sebab, RW X termasuk kawasan yang cukup luas.
Hartono juga menjelaskan, di RW X ada berbagai tempat kos. Ada yang berukuran cukup besar sehingga sanggup menampung belasan hingga puluhan orang. Ada pula yang hanya menyediakan empat kamar di dalam satu rumah.
"Biasanya sih minimal ada empat kamar yang disewakan," ujarnya.
Momen liburan panjang sering dimanfaatkan WNA untuk datang ke Indonesia dengan berbagai tujuan.
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya